Beranda | Artikel
Membagi Warisan Sebelum Meninggal
Selasa, 21 April 2015

Warisan Sebelum Meninggal

Assalamu’alaikum.
semoga rahmat dan petunjuk Allah azza wa jalla kepada ustadz.
kami adalah 5 bersaudara. 3 laki laki dan 2 perempuan, sedangkan orang tua kami masih lengkap(hidup). ada hal yang mengganjal dalam hati saya yaitu:

harta ibu(warisan) dari kakek dan nenek akan di bagikan kepada kami. yaitu rumah ini untuk anak pertama karena amanat (pesan dari nenek) rumah yang lain untuk anak perempuan yang bungsu. anak ke tiga pria telah dapat jatah dari penjualan sawah sebesar 60 juta dan telah dibelikan rumah di bangka belitung. sedangkan saya dan adik saya (perempuan) dapat jatah sebidang tanah setelah di kurangi 1/3 luasnya untuk kedua orang tua , sisanya +- 1300 meter dibagi rata untuk saya dan adik saya perempuan.
pertanyaan saya adalah apakah sesuai syar’i pembagian tersebut? karena kedua orangtua saya masih hidup walaupun harta tersebut harta ibu dari hasil warisan.

jazakumullahi katsiroh
Wassalamu’alaikum.

Dari Bpk Jumadi

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ketika orang tua membagikan hartanya kepada anaknya, ada dua kemungkinan skema yang berlaku,

Pertama, hibah.

Aturan yang beraku untuk skema hibah,

  1. Semua anak harus diberikan dengan jumlah yang sama. Tidak dibedakan antara anak lelaki dan wanita.

Sahabat Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku. Kemudian beliau tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi bertanya,

“Apakah kau juga berikan harta yang sama kepada semua anakmu?”

“Tidak.” Jawab Basyir.

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ

“Bertaqwalah kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu.”

Dalam riwayat lain, beliau mengatakan,

فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا ، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Jangan kau jadikan aku saksi atas pemberianmu, karena aku tidak mau jadi saksi untuk kedzaliman.”

(HR. Bukhari 2587 & Muslim 1623)

Hadis ini dijadikan dalil, untuk hibah orang tua kepada anak, dia wajib bersikap adil dan memberikan jatah yang sama kepada anak.

  1. Diberikan dalam kondisi orang tua masih sehat, bukan dalam keadaan sakit yang mendekati kematian.

Pemberian yang diberikan pada saat mendekati kematian, menandakan bahwa itu warisan dan bukan hibah.

  1. Harus ada serah-terima, artinya tidak berlangsung secara otomatis. Berbeda dengan warisan.

Warisan diberikan secara otomatis, sekalipun orang tua tidak pernah mengucapkannya. Sehingga begitu orang tua meninggal, harta orang tua akan jatuh ke anaknya atau ahli warisnya.

  1. Anak berhak secara penuh atas barang yang diberikan oleh orang tuanya, tanpa harus menunggu orang tuanya meninggal.
  2. Jika ada anak yang telah meninggal, dia tetap diberi jatah dan diberikan kepada ahli warisnya, seperti anaknya atau istrinya.

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan,

إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته

Ketika seorang bapak membagikan hartanya, jika skema yang dia terapkan, dia serahkan hartanya kepada masing-masing dalam bentuk hibah yang memenuhi semua persyaratannya, seperti adanya ijab qabul, serah terima atau diizinkan untuk dimiliki, kemudian masing-masing anak memiliki apa yang dihibahkan kepadanya, dan itu semua diberikan dalam keadaan orang tua masih sehat, hukumnya boleh. Dan masing-masing anak berhak atas apa yang dihibahkan, dan saudaranya yang lain tidak memiliki bagian dari harta yang menjadi haknya. Sementara anak yang telah meninggal berhak mendapatkan bagian, seperti tanah atau barang berharga lainnya, dan diberikan kepada ahli warisnya.

Kedua, warisan

Aturan yang berlaku,

  1. Harus mengikuti aturan pembagian yang telah Allah tetapkan. Seperti, anak laki-laki mendapat 2 kali jatah anak wanita. Allah berfirman,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. an-Nisa: 11).

  1. Tidak ada serah terima. Artinya, setiap anak berhak mendapat warisan, sekalipun orang tuanya tidak pernah mengucapkannya.
  2. Hak kepemilikan baru berpindah jika orang tua telah meninggal. Selama orang tua masih hidup, harta itu masih sepenuhnya milik orang tua.

Allah sebut warisan dalam al-Quran dengan ungkapan ‘harta yang ditinggalkan’. Artinya, jika belum meninggal, maka harta itu tetap menjadi hak milik orang tua.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya. (QS. an-Nisa: 7)

  1. Jika ada anak yang telah meninggal, cucu menjadi mahjub (terhalang) dengan keberadaan saudara ayahnya atau ibunya. Sehingga cucu berhak mendapat wasiat dari kakek-neneknya. Anda bisa pelajari keterangan selengkapnya di: Tuntunan Pembagian Warisan – 04 

Memperhatikan perbedaan antara hibah dan warisan, terutama terkait waktu serah terima dan cara pembagian, maka dua skema ini aturannya tidak bisa disatukan. Dalam arti mengambil sebagian aturan hibah dan sebagian aturan warisan.

Misalnya, ada orang tua yang membagi semua hartanya kepada anaknya. Masing-masing dijatah sesuai yang dikehendaki orang tua, namun dengan syarat, harta ini baru bisa menjadi hak milik anak jika orang tua telah meninggal, maka semacam ini tidak dihukumi sebagai hibah, tapi dihukumi sebagai warisan.

Sehingga aturan pembagian yang berlaku harus mengikuti aturan warisan, di mana orang tua tidak memiliki hak untuk menentukannya sendiri.

Ibnu Hajar al-Haitami melanjutkan penjelasannya,

وإن كان ذلك بطريق أنه قسم بينهم من غير تمليك شرعي، فتلك القسمة باطلة، فإذا مات كان جميع ما يملكه إرثاً لأولاده للذكر مثل حظ الأنثيين

Jika orang tua membagikan hartanya kepada anaknya dalam bentuk, anak tidak memiliki hak milik secara syar’i (menunggu orang tua meninggal), maka pembagian ini adalah batal. Sehingga ketika orang tua mati, maka semua yang dimiliki orang tua menjadi warisan bag anak-anaknya, dimana anak lelaki mendapatkan jatah 2 kali anak perempuan.

(al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro, 4/3)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24628-membagi-warisan-sebelum-meninggal.html